judi 303Arti perjudian yang dimaksud Pasal 27 ayat (2) UU ITE adalah sama dengan arti permainan judi (hazardspel) menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP.Judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan, seperti main dadu atau kartu. Kemudian, perjudian merupakan tindak pidana yang