makelar33Makelar merupakan profesi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 62 KUHD disebutkan bahwa Makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh Gubernur Jenderal4,248 Followers, 229 Following, 10 Posts - Makelar33 (@makelar33_official) on : Rasakan sensasi kegacorannya!!!