pasang nomorSelain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan. PerluTermasuk, dalam pemasangan, pelat nomor harus dipasang di tempat yang dapat dilihat pengguna jalan lain. Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Lilik Sumardi