usaha138- JAKARTA. Status legalitas kebun sawit masih membutuhkan penyesuaian setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 138 tahun 2015 yangSetelah berlakunya aturan ini, maka untuk pemberian IUP (red- Izin Usaha Perkebunan) budidaya dan pengolahan. Pengusaha diwajibkan punya HGU (Hak Guna